Home Pelayanan Prosedur Klaim
Prosedur Klaim

Bagaimana melakukan klaim polis anda?

 

POLIS ASURANSI UMUM


Bagaimana melakukan klaim atas resiko kebakaran, kebongkaran, banjir dan resiko lainnya?

Laporkan klaim maksimal 5x24 jam setelah kejadian.

* Daftar Dokumen Klaim

Dokumen
Kebakaran Kebongkaran Banjir Huru-Hara Gempa Bumi
Member Card/Polis Asuransi
Copy KTP Tertanggung
Berita Acara dari Desa/Kelurahan/Kepolisian setempat
Daftar Barang dan Taksiran Harga Barang
Gambar Konstruksi/Layout/Struktur Bangunan
Surat Keterangan Dinas BMG



POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR


Bagaimana melakukan klaim atas kerusakan / kehilangan sebagian (Partial Loss)?

Laporkan klaim maksimal 5x24 jam setelah kejadian.

* Daftar Dokumen Klaim

Dokumen
Partial Loss
Total Loss
Theft Tanggung Jawab Pihak Ke-3
Member Card/Polis Asuransi

Copy SIM Pengemudi

Copy KTP Tertanggung

STNK Kendaraan

Asli BPKB & Faktur Kendaraan


Kronologis Kejadian bermaterai

Copy SIM, STNK & KTP Pihak Ke-3
Surat Pernyataan Damai / Tuntutan Pihak ke-3 bermaterai

Laporan Kepolisian



Bagaimana melakukan klaim atas kerusakan total (Total Loss)?

Laporkan klaim maksimal 5x24 jam setelah kejadian.

* Daftar Dokumen Klaim

Dokumen
Partial Loss
Total Loss
Theft Tanggung Jawab Pihak Ke-3
Member Card/Polis Asuransi

Copy SIM Pengemudi

Copy KTP Tertanggung

STNK Kendaraan

Asli BPKB & Faktur Kendaraan


Kronologis Kejadian bermaterai

Copy SIM, STNK & KTP Pihak Ke-3
Surat Pernyataan Damai / Tuntutan Pihak ke-3 bermaterai

Laporan Kepolisian



Bagaimana melakukan klaim kehilangan kendaraan (Theft)?

Laporkan klaim maksimal 5x24 jam setelah kejadian.

* Daftar Dokumen Klaim

Dokumen
Partial Loss
Total Loss
Theft Tanggung Jawab Pihak Ke-3
Member Card/Polis Asuransi

Copy SIM Pengemudi

Copy KTP Tertanggung

STNK Kendaraan

Asli BPKB & Faktur Kendaraan


Kronologis Kejadian bermaterai



Copy SIM, STNK & KTP Pihak Ke-3



Surat Pernyataan Damai / Tuntutan Pihak ke-3 bermaterai



Laporan Kepolisian


 

 
Copyright © 2011 Asuransi Wahana Tata. All rights reserved.