| Asuransi Kendaraan Bermotor |
|
Asuransi kendaraan bermotor adalah produk yang memberikan perlindungan bila musibah menimpa kendaraan Anda seperti : hilang tercuri, rusak akibat kecelakaan, bahkan turut mengancam keselamatan jiwa Anda. Sikap berhati-hati dan memiliki perlindungan asuransi yang tepat adalah kombinasi terbaik yang memberikan Anda Ketenangan dalam berkendaraan. Untuk jenis asurasi ini, terdapat beberapa pilihan jenis pertanggungan yang ditawarkan perusahaan, yaitu diantaranya: 1. Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) 2. Gabungan (Comprehensive) + Tanggung Jawab Hukum/TJH Pihak III
Dengan risiko yang dijamin, antara lain yaitu;
HARGA PERTANGGUNGAN Harga pertanggungan merupakan Nilai Asuransi dari kendaraan dan akan menjadi batas hak ganti rugi klaim. Jaminan Pokok-Fisik Kendaraan
Jika Nilai Pertanggungan fisik kendaraan Anda berada di bawah Harga Pasar. Anda dalam kondisi “underinsured”, yang berakibat berkurangnya secara proporsional hak ganti rugi klaim. Namun bila Nilai Asuransinya lebih tinggi dari Harga Pasar kendaraan, Anda berada dalam kondisi “overinsured”, yang tidak berarti meningkatkan hak ganti rugi (klaim) Anda. JAMINAN TAMBAHAN Tetapkan nilai jaminan sesuai dengan kebutuhan dan kehendak Anda.
BIAYA / PREMI ASURANSI
Jumlah Premi yang dibebankan pada Anda merupakan hasil perkalian antara : TARIF PREMI X HARGA PERTANGGUNGAN Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor dalam besaran yang ditentukan oleh jenis kendaraan dan luas jaminan yang dikehendaki. SIAPA YANG BERHAK MENGASURANSIKAN :
KEMUDAHAN UNTUK ANDA
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor cabang/Pemasaran kami terdekat.
|