Aswata Kencana Takaful, dengan menerima akad Wakalah bin ujrah dari Peserta atau akad lainnya sebagaimana tercantum dalam ikhtisar Polis, maka Pengelola akan memberikan ganti rugi kepada Peserta terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan syarat dan kondisi Polis.
Klik disini untuk informasi lebih lanjut
Aswata Kirana Takaful, dengan menerima akad Wakalah bil ujrah dari peserta sebagai mana tercantum dalam Ikhtisar polis, pengelola akan memberikan perlindungan dari risiko kebakaran bangunan rumah tinggal (termasuk perabotan dan peralatan), bangunan pabrik (termasuk mesin atau stock barang), gedung perkantoran, toko, supermarket, dan mall.
Klik disini untuk informasi lebih lanjut
Aswata Alat Berat Takaful, dengan menerima akad Wakalah bin ujrah dari Peserta atau akad lainnya sebagaimana tercantum dalam ikhtisar Polis, maka Pengelola akan memberikan ganti rugi kepada memberikan jaminan perlindungan terhadap kerusakan alat-lata berat, seperti kerusakan pada Excavator, Buldozer, Grader, Traktoir, Forklift, Dump Truck, dsb.