Asuransi Mudik A+ Asuransi Kecelakaan Diri yang menjamin Anda dari resiko-resiko dibawah ini akibat dari kecelakaan selama perjalanan mudik Anda di dalam negeri :
-
Kematian
-
Cacat Tetap
-
Biaya Perawatan atau Pengobatan.
Selain itu Asuransi ini memberikan manfaat ekstra untuk :
-
Santunan Biaya Pemakaman
-
Perlindungan Rumah akibat Kebakaran
LUAS JAMINAN
- Jaminan A : Santunan Kematian akibat Kecelakaan
Santunan diberikan apabila Tertanggung meninggal atau hilang sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin didalam polis. - Jaminan B : Risiko Cacat Tetap karena Kecelakaan
Santunan diberikan apabila Tertanggung mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin didalam polis. - Jaminan C : Biaya Perawatan Rumah sakit karena Kecelakaan
Biaya perawatan atau pengobatan yang diberikan apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin dalam polis.
MANFAAT EKSTRA
-
Santunan Biaya Pemakaman.
-
Santunan diberikan apabila Tertanggung meninggal atau hilang sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin didalam polis.
-
Perlindungan Rumah akibat kebakaran
-
Santunan diberikan apabila rumah dan/atau isi rumah Tertanggung terbakar.
KETENTUAN POLIS
Informasi |
Individu |
Keluarga |
Rombongan |
Cara Pembelian |
Offline |
||
Tertanggung |
Individual |
Keluarga (maks 5 Orang : 2 Dewasa, 3 Anak) |
Rombongan (Min 15 Individu) |
Kriteria Usia |
|
|
|
Periode Pertanggungan |
30 Hari |
||
Wilayah Pertanggungan |
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Catatan :
-
Kecelakaan kendaraan roda dua penggantian maksimal 20 (dua puluh) % dari limit manfaat per orang
-
Usia Tertanggung diatas 65 tahun penggantian maksimal 50 (lima puluh) % dari limit manfaat per orang.
*Detail, syarat lengkap dan ketentuan diatur dalam polis
-
Informasi Kantor Cabang ASWATA terdekat