1. Apa itu asuransi umum? 
    Asuransi umum adalah bentuk perlindungan terhadap risiko kerugian finansial yang tidak berkaitan dengan jiwa manusia, seperti kerusakan harta benda, kendaraan, kecelakaan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

 

  1. Apa saja jenis produk dalam asuransi umum?
    Jenis-jenis asuransi umum yang umum ditawarkan antara lain:
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Kebakaran / Properti
  • Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo)
  • Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
  • Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)
  • Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
  • Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
  • Asuransi Uang (Money Insurance)

  1. Apa manfaat memiliki asuransi umum?
  • Memberikan perlindungan terhadap potensi kerugian atau kerusakan.
  • Mengurangi beban keuangan akibat kejadian yang tidak terduga.
  • Memberikan rasa aman saat menjalankan aktivitas pribadi maupun bisnis.
  • Membantu memenuhi kewajiban hukum tertentu (contoh: TPL untuk kendaraan bermotor).

 

  1. Apa itu polis asuransi?
    Polis adalah dokumen kontrak antara perusahaan asuransi dan tertanggung, yang memuat detail hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jenis perlindungan, besaran premi, jangka waktu pertanggungan, serta ketentuan dan pengecualian.

 

  1. Apa yang dimaksud dengan premi asuransi?
    Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan selama periode tertentu.

 

  1. Apa itu klaim asuransi dan bagaimana cara mengajukannya?
    Klaim adalah permintaan resmi dari tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi atas risiko yang telah terjadi sesuai isi polis.


Langkah umum pengajuan klaim:

  1. Laporkan kejadian sesegera mungkin.
  2. Siapkan dokumen pendukung (laporan polisi, foto kerusakan, bukti kepemilikan, dsb).
  3. Tunggu proses verifikasi dan/atau survei dari pihak asuransi.
  4. Jika klaim disetujui, pembayaran akan dilakukan sesuai ketentuan polis.

 

  1. Apa itu risiko sendiri (deductible)?
    Deductible adalah jumlah tertentu dari kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh pemegang polis sebelum asuransi menanggung sisanya. Tujuannya untuk menghindari klaim dalam jumlah kecil.

 

  1. Apakah semua kerugian dijamin oleh asuransi?
    Tidak. Polis asuransi memiliki pengecualian, seperti:
  • Kerugian akibat perang atau konflik
  • Tindakan yang disengaja
  • Keausan alami atau kelalaian
  • Risiko yang tidak tercantum dalam polis

 

  1. Berapa lama proses klaim biasanya?
    Waktu proses klaim bervariasi tergantung jenis asuransi dan kelengkapan dokumen. Umumnya berkisar antara 1 hingga 30 hari kerja sejak seluruh dokumen diterima.

 

  1. Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membeli asuransi umum?
  • Pahami kebutuhan perlindungan Anda.
  • Pelajari produk dan manfaat yang ditawarkan.
  • Bandingkan premi dan manfaat dari beberapa perusahaan.
  • Baca dan pahami isi polis secara menyeluruh.
  • Konsultasikan dengan agen resmi atau customer service.

 

  1. Apakah polis asuransi dapat dibatalkan?
    Ya. Polis dapat dibatalkan baik oleh nasabah maupun perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum ada klaim, umumnya premi akan dikembalikan secara prorata (sebagian).

 

  1. Apa itu perluasan jaminan?
    Perluasan jaminan adalah tambahan perlindungan di luar jaminan standar polis. Contohnya: banjir, gempa bumi, huru-hara, terorisme, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga. Perluasan ini biasanya memerlukan premi tambahan.

 

  1. Apakah saya bisa memiliki lebih dari satu polis untuk objek yang sama?
    Bisa, namun Anda wajib memberitahukan kepada masing-masing perusahaan asuransi. Jika terjadi klaim, maka pembayaran ganti rugi akan dibagi secara pro-rata berdasarkan nilai pertanggungan.

 

  1. Apa itu underinsurance (pertanggungan kurang)?
    Underinsurance terjadi jika nilai pertanggungan lebih rendah dari nilai sebenarnya dari objek yang diasuransikan. Dalam hal ini, pembayaran klaim akan disesuaikan proporsional dan tidak sepenuhnya mengganti kerugian.

 

  1. Apa itu overinsurance (pertanggungan berlebih)?
    Overinsurance adalah ketika nilai pertanggungan melebihi nilai aktual objek yang diasuransikan. Dalam kondisi ini, pembayaran klaim tetap dibatasi sesuai nilai kerugian sebenarnya—bukan berdasarkan nilai pertanggungan.

 

  1. Apakah polis asuransi bisa diperpanjang otomatis?
    Beberapa jenis polis menyediakan opsi perpanjangan otomatis (auto-renewal), namun ada juga yang harus diperpanjang secara manual. Pastikan Anda mengecek ketentuan dalam polis Anda.

 

  1. Apa itu survei atau inspeksi awal?
    Survei awal adalah proses pemeriksaan terhadap objek yang akan diasuransikan guna menilai tingkat risiko dan menentukan nilai pertanggungan yang tepat. Umumnya dilakukan pada aset bernilai besar seperti bangunan atau kendaraan niaga.

 

  1. Apa perbedaan antara Total Loss Only (TLO) dan All Risk pada asuransi kendaraan?
  • TLO (Total Loss Only): Menanggung hanya jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan ≥75% dari nilai kendaraan.
  • All Risk / Komprehensif: Menanggung segala jenis kerusakan, baik besar maupun kecil, termasuk kehilangan.

 

  1. Apa itu grace period (masa tenggang)?
    Grace period adalah periode toleransi (biasanya 30 hari) setelah jatuh tempo pembayaran premi, di mana perlindungan masih berlaku. Jika premi tidak dibayar dalam masa ini, polis dapat dibatalkan.

 

  1. Dokumen apa saja yang biasanya dibutuhkan saat mengajukan klaim?
    Tergantung jenis klaim, namun umumnya dibutuhkan:
  • Formulir klaim
  • Salinan polis
  • Laporan kejadian / laporan polisi
  • Foto kerusakan
  • Bukti kepemilikan aset
  • Kwitansi atau bukti pengeluaran
  • Surat keterangan dari pihak berwenang

 

  1. Apakah perusahaan asuransi bisa menolak klaim?
    Ya, klaim dapat ditolak jika:
  • Kejadian tidak termasuk dalam jaminan polis
  • Terjadi pelanggaran terhadap syarat polis
  • Informasi yang diberikan tidak akurat atau palsu
  • Terjadi kelalaian berat
  • Dokumen klaim tidak lengkap

 

  1. Apa itu asuransi tanggung jawab hukum (liability insurance)?
    Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kewajiban hukum Anda jika menyebabkan kerugian atau cedera kepada pihak ketiga. Contohnya:
  • Pelanggan terluka di toko milik Anda
  • Anda menabrak pejalan kaki saat mengemudi

 

  1. Apa yang dimaksud dengan force majeure dalam asuransi?
    Force majeure merujuk pada kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi atau dikendalikan, seperti gempa bumi, banjir besar, atau bencana alam lainnya. Perlindungan atas risiko ini harus ditambahkan secara khusus dalam polis.

 

  1. Apakah asuransi umum bisa digunakan untuk keperluan bisnis?
    Tentu saja. Banyak produk asuransi umum disesuaikan untuk kebutuhan bisnis, seperti:
  • Asuransi properti komersial
  • Asuransi alat berat
  • Asuransi proyek konstruksi
  • Asuransi pengangkutan barang
  • Asuransi gangguan usaha (business interruption)

 

  1. Apakah asuransi umum berlaku secara internasional?
    Sebagian besar produk asuransi umum berlaku untuk wilayah Indonesia saja. Untuk perlindungan saat bepergian ke luar negeri, Anda perlu membeli produk khusus seperti asuransi perjalanan internasional.

 

 

Business Protection Against Accounts Receivable Risks

Trade Credit Insurance is an insurance product that protects companies from the credit risk of default, allowing them to focus on maximizing business growth without the burden of uncollectible receivables.

This insurance guarantees the security of receivables and protects the company from unpaid invoices due to customer bankruptcy, business failure, political risks, or other reasons outlined in the policy.

Trade Credit Insurance is an effective commercial tool for expanding transactions into new markets and building customer loyalty. On the other hand, the risk of default can also become a dilemma that burdens working capital and cash flow if left uncollected.

Trade Credit Insurance helps manage the risk of default as part of a cash flow management strategy. This type of protection not only ensures that invoices are paid, but also allows the company to manage the commercial and political risks of trade transactions.

 

Why Choose Aswata Trade Credit Insurance?

Business Growth

Protects cash flow so that the business can operate sustainably.

Increased Sales Expansion

With the protection of accounts receivable, companies can comfortably expand sales transactions with both existing and new customers without worrying about increased default risks.

Reduction of Uncollectible Receivables Reserve

With Trade Credit Insurance, companies can optimize their capital to enhance trade transactions.

Improved Relationships with Financing Providers

Trade Credit Insurance can strengthen the company’s relationship with financing providers. Banks may consider Trade Credit Insurance as a reduction in risk or as a form of alternative collateral.

 

This product is supported by COFACE


 

About Coface

With over 75 years of experience and the most extensive international network, Coface is a leader in trade credit insurance & risk management, and a recognized provider of Factoring, Debt Collection, Single Risk insurance, Bonding, and Information Services. Coface’s experts work to the beat of the global economy, helping ~50,000 clients in 100 countries build successful, growing, and dynamic businesses. With Coface’s insight and advice, these companies can make informed decisions. The Group' solutions strengthen their ability to sell by providing them with reliable information on their commercial partners and protecting them against non-payment risks, both domestically and for export. In 2023, Coface employed ~4,970 people and registered a turnover of €1.87 billion.

ASWATA-Download  Brochure Trade Credit Insurance
ASWATA-Download  Download SPPA - Application Form
ASWATA-Download  Ten minutes learn
Buy Now  Get Offer

Read Articles Coface :

 

Coface is the reinsurance partner of Aswata for trade credit insurance but does not participate in the direct sale, marketing, administration, or underwriting of policies in Indonesia. These activities are handled by Aswata, a licensed insurance company regulated by the Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Perlindungan Bisnis Terhadap Risiko Piutang Dagang

Asuransi Kredit Perdagangan adalah Produk Asuransi yang melindungi Perusahaan dari kredit risiko gagal bayar sehingga Perusahaan dapat fokus untuk memaksimalkan pertumbuhan bisnis tanpa beban risiko piutang tidak tertagih.

Asuransi ini menjamin keamanan piutang dan melindungi Perusahaan dari faktur yang tidak terbayar dikarenakan kebangkrutan pelanggan, kegagalan bisnis, risiko politik, atau alasan lain yang tercantum dalam polis. 

Asuransi Kredit Perdagangan adalah alat komersial yang efektif untuk memperluas transaksi ke pasar yang baru dan membangun loyalitas pelanggan. Tetapi di sisi lain, risiko gagal bayar ini juga menjadi dilema yang dapat membebani modal kerja dan arus kas jika dibiarkan tidak tertagih.

Asuransi Kredit Perdagangan membantu mengendalikan risiko gagal bayar sebagai bagian dari strategi manajemen arus kas. Jenis perlindungan ini tak hanya memastikan bahwa faktur terbayar, tetapi juga memungkinkan Perusahaan untuk mengelola risiko komersial dan politik transaksi perdagangan.

 

Mengapa Asuransi Kredit Perdangangan Aswata?

Pertumbuhan Bisnis

Melindungi arus kas agar bisnis dapat berjalan berkelanjutan.

Peningkatan Ekspansi Penjualan

Dengan adanya proteksi piutang dagang, perusahaan dapat dengan nyaman memperluas transaksi penjualan dengan pelanggan lama dan baru tanpa khawatir atas peningkatan risiko gagal bayar.

Pengurangan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Dengan Asuransi Kredit Perdagangan dapat mengoptimalkan modal perusahaan untuk meningkatkan transaksi perdagangan.

Peningkatan Hubungan Dengan Pemberi Pembiayaan

Asuransi Kredit Perdagangan dapat meningkatkan hubungan perusahaan dengan pemberi fasilitas pembiayaan. Asuransi Kredit Perdagangan dapat dipertimbangkan oleh Perbankan sebagai pengurangan tingkat risiko atau sebagai bentuk agunan alternatif.


Produk ini disupport oleh COFACE
 


 

Tentang Coface

Dengan pengalaman lebih dari 75 tahun dan jaringan internasional yang paling luas, Coface adalah pemimpin dalam asuransi kredit perdagangan dan manajemen risiko, serta penyedia terkemuka untuk Faktoring, Penagihan Utang, asuransi Risiko Tunggal, Penjaminan, dan Layanan Informasi. Para ahli Coface bekerja seiring dengan dinamika ekonomi global, membantu sekitar 50.000 klien di 100 negara untuk membangun bisnis yang sukses, berkembang, dan dinamis. Dengan wawasan dan saran dari Coface, perusahaan-perusahaan ini dapat membuat keputusan yang tepat. Solusi Grup ini memperkuat kemampuan mereka untuk menjual dengan memberikan informasi yang dapat diandalkan tentang mitra dagang mereka dan melindungi mereka dari risiko ketidakpembayaran, baik di dalam negeri maupun untuk ekspor. Pada tahun 2023, Coface mempekerjakan sekitar 4.970 orang dan mencatatkan omzet sebesar €1,87 miliar. 

ASWATA-Download  Brosur Asuransi Kredit Perdagangan
ASWATA-Download  Download SPPA - Surat Permintaan Penutupan Asuransi
ASWATA-Download  Pelajari 10 Menit
Buy Now Dapatkan Penawaran

 Baca Artikel Coface :

Coface adalah mitra reasuransi Aswata untuk asuransi kredit perdagangan tetapi tidak berpartisipasi dalam penjualan langsung, pemasaran, administrasi, atau penjaminan polis di Indonesia. Aktifitas tersebut dilakukan oleh Aswata, perusahaan asuransi berlisensi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Asuransi Kecelakaan Diri menjamin dari risiko-risiko yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yang mengakibatkan :

  • Meninggal dunia
  • Cacat tetap
  • Biaya pengobatan
  • Santunan pemakaman
  • Penggantian biaya ambulance
  • Santunan rawat inap harian

 

*Detail, syarat lengkap dan ketentuan termasuk tata cara klaim dan Pengecualian diatur dalam polis 
 

ASWATA-DownloadBrosur Produk

ASWATA-DownloadRIPLAY 

 

Informasi Kantor Cabang ASWATA terdekat 




Asuransi Kecelakaan Diri menjamin dari risiko-risiko yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yang mengakibatkan :

  • Meninggal dunia
  • Cacat tetap
  • Biaya pengobatan
  • Santunan pemakaman
  • Penggantian biaya ambulance
  • Santunan rawat inap harian

 

*Detail, syarat lengkap dan ketentuan termasuk tata cara klaim dan Pengecualian diatur dalam polis 

 

No

Manfaat / Jaminan

Platinum

Signature

1

Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

IDR 350,000,000

IDR 500,000,000

2

Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

IDR 350,000,000

IDR 500,000,000

3

Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

IDR 35,000,000

IDR 50,000,000

4

Santunan Pemakaman Akibat Kecelakaan

IDR 10,000,000

IDR 20,000,000

5

Penggantian Biaya Ambulans Akibat Kecelakaan

IDR 5,000,000

IDR 7,500,000

6

Santunan Rawat Inap Harian Akibat Kecelakaan

IDR 300,000 per hari (Max 14 hari)

IDR 300,000 per hari (Max 14 hari)

Premi Asuransi Kategori Pekerjaan I & II

IDR 980,000

IDR 1,400,000

Premi Asuransi Kategori Pekerjaan III

IDR 1,470,000

IDR 2,100,000

 

ASWATA-Download Brosur Produk 

ASWATA-Download RIPLAY 

 

Informasi Kantor Cabang ASWATA terdekat 

Artc-Banner-Sepeda

 

"Bicycles may change, but CYCLING is timeless."

~Zapata Espinoza~

 

Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap Sepeda dan Pemilik dengan jaminan :

  • Sepeda (Khusus Kerugian Total/Hilang/Dicuri)
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
  • Jaminan Kematian Akibat Kecelakaan
  • Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

KEUNGGULAN:

  • Segala Jenis dan Merk Sepeda dapat diasuransikan
  • Sepeda dengan modifikasi dapat diasuransikan
  • Tidak ada batasan harga Sepeda
  • Fleksibilitas Jaminan sesuai kebutuhan
  • Periode Pertanggungan yang fleksibel

 

*Detail, syarat lengkap dan ketentuan diatur dalam polis

InformasiKantor Cabang ASWATA terdekat

  Brosur Produk 

 ASWATA-Download

 
  Lindungi Sepeda  Buy Now  

 


PT. Asuransi Wahana Tata

Head Office
Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149, 5205222-23
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id

Vania--Tanya-Aswata

 
 otoritas-jasa-keuangan-logo
 Logo-AA-Fitch-Ratings 2018