Poster PSBB

Apakah kamu tahu apa itu PSBB dan apa fungsinya? Seiring dengan semakin gencar-gencarnya strategi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini, istilah PSBB sepertinya juga sudah mulai familiar di telinga masyarakat Tanah Air.

PSBB itu sendiri merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran corona yang semakin meluas di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020 lalu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Sedangkan untuk penerapan dari PSBB itu sendiri, di Kota Jakarta rencananya akan dimulai efektif pada hari Jumat, 10 April 2020. Lantas sebenarnya apa itu PSBB dan apa fungsinya? Bagi yang belum tahu, yuk disimak saja penjelasannya berikut ini.

Apa itu PSBB?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasar 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Namun, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB yang didasari oleh data kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila suatu wilayah telah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Namun, apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka masa PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

Apa Saja yang Dibatasi dalam PSBB?

Dengan diterapkannya PSBB, khususnya di Ibu Kota Jakarta, diharapkan hal ini dapat mencegah sekaligus memperlambat penyebaran virus corona di seluruh wilayah di Indonesia. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya.

Nah, bagi yang belum tahu, terdapat beberapa hal yang dibatasi selama PSBB ini berlangsung, diantaranya adalah:

·   Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja

Membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja masuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung, kecuali kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan termasuk asuransi, dan kebutuhan dasar lainnya.

·   Kegiatan Keagamaan

Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang berkemungkinan untuk berkontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Selain itu, kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

·   Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Selama PSBB, kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum harus dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk ke dalam daftar yang dikecualikan.

·   Kegiatan Sosial dan Budaya

Sama halnya dengan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya juga harus diadakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. Larangan ini juga berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

·   Operasional Transportasi Umum

Selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang.

Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.

Fungsi PSBB di Indonesia

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 di Indonesia, maka terhitung mulai dari hari Jumat, 10 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kebijakan ini tentu tak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Nyatanya terdapat fungsi PSBB yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat banyak sekali fungsi PSBB yang akan kita dapatkan sebagai masyarakat, diantaranya seperti mencegah terjadinya perkumpulan orang, baik dalam jumlah kecil hingga jumlah besar, dan menekan penyebaran virus corona itu sendiri di kalangan masyarakat.

Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.

Sebagai lembaga jasa keuangan - penyelenggara jasa asuransi umum yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, PT Asuransi Wahana Tata (ASWATA) membuat kebijakan yang mengacu kepada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

ASWATA tetap melakukan kegiatan operasional Perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan tetap mematuhi kebijakan pemerintah dan berkomitmen penuh untuk turut mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini (pemutusan rantai penularan) dengan protokol yang telah dijalankan perusahaan dengan kebijakan-kebijakan sebagai berikut:

  1.  Menerapkan social & physical distancing di tempat kerja
  2.  Mengeluarkan dan memperbaharui himbauan dan informasi terkait Covid-19 kepada karyawan
  3.  Membagi karyawan ke dalam 2 (dua) tim untuk bekerja di rumah dan bekerja di kantor secara bergantian jadwal yang telah ditetapkan
  4.  Mengizinkan karyawan yang menggunakan kendaraan umum untuk bekerja dari rumah (full WFH)
  5.  Mengurangi layanan tatap muka dengan mengubah jam operasional kantor dan memanfaatkan teknologi untuk bekerja dan absensi
  6.  Membagikan masker ke seluruh karyawan dan membagikan pada lingkungan sekitar kantor
  7.  Menyediakan hand sanitizer di kantor
  8.  Melakukan pengecekan suhu terhadap siapapun yang akan memasuki gedung kantor
  9.  Melakukan pembatasan akses masuk gedung kantor
  10.  Melakukan pelarangan bagi karyawan untuk bepergian ke luar daerah termasuk ke luar negeri
  11.  Melakukan pengecekan kesehatan karyawan melalui rapid test
  12.  Memberlakuan work from home selama 14 hari kerja penuh pada lokasi kerja dimana pegawai terindikasi terpapar Covid-19
  13.  Membuat pengumuman yang ditampilkan pada website perusahaan kepada customer terkait pelayanan tertanggung dan mitra perusahaan
  14.  Membuat himbauan dan penegasan komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19
  15.  Melengkapi surat himbauan PSBB kepada seluruh karyawan ASWATA

Diharapkan bahwa dengan diberlakukannya PSBB, masyarakat juga turut berkontribusi dan menaati pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti. Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan apa itu PSBB dan fungsinya serta kebijakan ASWATA selama diberlakukannya PSBB ini?

Wajib Gunakan Masker

 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan masyarakat agar menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19. Seiring rekomendasi WHO tersebut, pemerintah Indonesia turut meminta masyarakat menggunakan masker saat di ruang publik per Minggu (5/4/2020).

Masker penting digunakan semua orang saat berada di luar rumah karena banyak sekali ancaman dapat terpapar virus. Sebelum menggunakan masker saat ke luar rumah, ada baiknya simak 5 hal ini:

1. Masker kain 3 lapis

Menggunakan masker di tempat umum menjadi salah satu cara yang dinyakini dapat mengurangi risiko pengularan virus corona yang telah menewaskan puluhan ribu orang di berbagai negara. Masker yang digunakan masyarakat tak harus masker medis atau masker bedah, melainkan dapat memakai masker kain, di mana disarankan terdiri dari tiga lapis. Adapun masker bedah atau masker N95 wajib dikenakan para tenaga kesehatan.

2.Tak lebih dari 4 jam

Penggunaan masker kain disarankan tidak melebihi empat jam. Setelah itu, masker dapat dicuci memakai sabun dan air. Masker harus benar-benar bersih sebelum dipakai kembali. Lapisan masker diklaim dapat menambah keefektifannya dalam menangkal virus. Masker kain atau non medis dapat dibuat dari bahan kaus, kain lap dapur, kain katun tahan air, hingga kain seprai.

3. Perbandingan efektivitas masker

Ahli membandingkan efektivitas ragam bahan masker untuk menangkal kuman berukuran 0,02 mikron atau lima kali lebih kecil daripada ukuran virus corona sebesar 0,1 mikron.

Ini hasil perbandingannya:

  • Masker bedah: 89 persen
  • Lap dapur: 73 persen
  • Kain katun campuran: 70 persen
  • Linen: 62 persen
  • Sarung bantal: 57 persen
  • Kaus katun 100 persen: 51 persen

Data tersebut menyimpulkan, bahan masker kain rata-rata efektif menangkal virus lebih dari 51 persen.

Sementara itu, dua lapis bahan kain diuji dengan hasil sebagai berikut:

  • Masker bedah: 97 persen
  • Lap dapur: 97 persen
  • Kain katun campuran: 71 persen
  • Sarung bantal: 62 persen
  • Kaus katun 100 persen: 51 persen

Data penelitian ahli dari Cambridge University memaparkan, masker kain dua lapis tak signifikan meningkatkan efektivitas menangkal virus. Tapi, masker kain nonmedis dari bahan lap dapur efektivitasnya mendekati masker bedah.

4. Tetap jaga jarak

Meskipun penggunaan masker diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus, penelitian menunjukkan bahwa masker kain tak 100 persen efektif menangkal virus.

Masker kain hanya dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Oleh karena hal tersebut, masyarakat tetap diminta untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 hingga 2 meter.

Selain itu, masyarakat diminta tetap tinggal di rumah jika tak ada keperluan mendesak. Hal yang harus diperhatikan saat memakai masker yaitu memastikan masker menutupi hidung, dagu dan tidak longgar.

5. Transportasi umum

Senada dengan wajibnya menggunakan masker di ruang publik, sejumlah pengelola transportasi umum menerapkan aturan ini.

Kebijakan ini turut berlaku bagi beberapa kendaraan umum di DKI Jakarta, seperti MRT, LRT, KRL, hingga kereta bandara.

 

Dengan mengetahui informasi mengenai masker ini diharapkan masyarakat dapat disiplin mengenakan masker saat ke luar rumah. Tetap jaga kesehatan dan sebisa mungkin untuk tidak beraktivitas di luar rumah agar memutus tali rantai penyebaran covid-19 ini.

Banner Web - Artikel Pandemi Covid19 Karantina Wilayah

 

Penyebaran Covid-19 di Indonesia melesat cepat. Sejak awal pertama kali dilaporkannya kasus positif virus corona pada 2 Maret 2020, kenaikan jumlah kasus positif terus bertambah setiap harinya. Bahkan, update terkini kasus covid19 sudah meluas hingga 30 provinsi.

Dari total 34 provinsi, sudah 30 daerah di Indonesia dikonfirmasi terjangkit virus corona. Artinya, virus yang asal pertama kali ditemukan dari kota Wuhan, China ini sudah berhasil menjangkit 90% seluruh wilayah Indonesia.

Data terkini per 30 Maret 2020, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Achmad Yurianto mengumumkan sebanyak 1414 orang positif Covid-19. Rincian 1217 orang dengan status sedang dalam perawatan, 75 berhasil sembuh dan 122 dinyatakan sudah meninggal.

Selama masa virus outbreak, terungkap data dari website https://www.covid19.go.id/ menyebutkan Ibukota Jakarta memegang posisi tertinggi sebagai wilayah dengan kasus covid-19 tertinggi. Namun, kini penyebaran virus corona sudah di berbagai daerah sehingga membuat masing-masing pemerintah provinsi daerah pun menerapkan karantina wilayah lokal.

 

Apa Itu Karantina Wilayah?

 

Karantina wilayah adalah protokol darurat yang biasanya mencegah orang atau informasi meninggalkan suatu area. Karantina wilayah digunakan untuk melindungi orang di dalam fasilitas (di dalam gedung, rumah, kamar) atau, dari ancaman atau peristiwa berbahaya lainnya.

Karantina wilayah juga bisa berarti bahwa orang harus tetap didalam di tempat mereka tinggal dan tidak boleh masuk atau keluar dari rumah.

Penerapan karantina wilayah dibeberapa daerah di Indonesia saat ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan mewajibkan warga didaerah tersebut tidak sembarangan keluar area atau rumah mereka diharap dapat mempercepat penyelesaian penanganan kasus virus corona di Indonesia.

Berikut informasi dari berbagai sumber mengenai daerah-daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah lokal:

1. Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memutuskan untuk memberlakukan karantina wilayah lokal dengan menutup akses masuk ke Tegal selama empat bulan menyusul salah seorang warganya positif terinfeksi virus Corona.

Beberapa akses masuk ke kota Tegal akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020

Dedy juga mengatakan untuk warga agar bisa memahami mengenai kebijakan yang diambil tersebut dan meminta kepada warganya yang tengah merantau untuk tidak mudik ke kampung halaman dulu selama lebaran tahun ini.

Dilansir dari cnnindonesia.com, untuk menghadapi karantina wilayah Pemerintah Kota Tegal telah menyiapkan anggaran kebencanaan sebesar Rp2 Miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk didistribusikan kepada warga miskin yang terdampak.

2. Tasikmalaya

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengambil langkah penutupan wilayahnya atau karantina wilayah lokal begitu muncul lima kasus positif virus corona di daerahnya. Pemberlakuan karantina wilayah lokal tersebut akan dimulai pada Selasa, 31 Maret 2020.

Keputusan karantina wilayah ini diambil setelah terdapat lima orang sudah dinyatakan positif corona di Kota Tasikmalaya. Keputusan ini termasuk melarang seluruh angkutan umum atau transportasi lain dari luar daerah akan dilarang memasuki kawasan kota Tasikmalaya.

Budi juga mengatakan, pihaknya akan membentuk pos-pos penjagaan di setiap akses masuk ke dalam kota. Pos-pos itu nantinya akan diisi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, serta aparatur pemerintah daerah.

Jika terdapat warga yang ingin masuk tanpa alasan jelas, tim gabungan itu akan memintanya untuk berputar arah dan melarangnya masuk.

3. Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara untuk menekan penyebaran Virus Corona. Hal itu dikecualikan bagi angkutan barang dan bahan makanan.

Papua telah menutup pintu masuk utamanya, yaitu Bandara Sentani dimulai dari Kamis, 26 Maret 2020 hingga 9 April 2020 mendatang.

Selain itu, Status Siaga Darurat sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret hingga 17 April 2020. Kebijakan itu menyusul warga Papua yang terinfeksi Covid-19 per Kamis, 26 Maret 2020 mencapai 7 orang.

Penutupan pintu masuk utama ke tanah Papua adalah langkah awal yang penting sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona yang mulai menjangkiti wilayah Papua.

Atas keputusan ini pemerintah daerah Papua meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan pembatasan sosial yang tengah dilakukan pemerintah.

4. Maluku

Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari. Kebijakan tersebut tertuang di dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).

5. Solo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan semi-karantina wilayah dengan mendeklarasikan status Covid-19 di di kampung halaman Jokowi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat, 13 Maret 2020.

Berdasarkan rapat koordinasite tersebut, FX Hadi Rudyatmo memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah sebagian.

Keputusan ini diterapkan setelah ada satu pasien positif terpapar COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Moewardi pada Rabu, 11 Maret 2020.

Keputusan semi-karantina wilayah tersebut mulai dari meliburkan sekolah selama 14 hari dan menunda acara yang melibatkan banyak orang, membatalkan acara car free day, hingga menutup tempat wisata. Kebijakan ini dikatakannya bisa diperpanjang, menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan situasi di Kota Solo.

6. Bali

Mengikuti kasus Covid-19 yang sudah sampai ke Bali, pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat imbauan kepada warganya untuk menetap di rumah masing-masing selama sehari setelah perayaan Hari Raya Nyepi.

Dalam surat bernomor 45/satgascovid19/iii/2020 bertanggal 23 Maret 2020, yang dikeluarkan dengan mempertimbangkan kasus penularan corona yang semakin meningkat di Pulau Dewata. I Wayan Koster selaku Gubernur Bali memutuskan untuk melakukan karantina wilayah.

Karantina di Bali dilakukan dengan cara pemblokiran jalur akses ke beberapa kota tetangga, seperti Denpasar.

7. Provinsi Sumatera Barat

Menyusul terkonfirmasinya 8 pasien positif corona Covid-19 di Sumatera Barat, pemerintah setempat mengambil kebijakan memperketat arus masuk di seluruh perbatasan provinsi setempat.

Dilansir dari liputan6.com, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan kebijakan itu disebut pembatasan selektif, yakni membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau terindikasi terjangkit virus corona untuk masuk ke daerah itu.

Mengikuti kebijakan pembatasan selektif itu, tim medis, satpol PP, bersama TNI Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu perbatasan Sumbar.

Jadi, jika ada warga yang hendak masuk ke Sumbar kemudian terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu.

Walaupun masih harus menunggu pemerintah pusat untuk melakukan karantina wilayah di provinsi Sumatera Barat. Namun, pemerintah daerah Sumatera Barat sudah mulai membangun 8 titik lokasi karantina yaitu:

  • Kabupaten Pasaman,
  • Pasaman Barat (Pasbar),
  • Dharmasraya,
  • Pesisir Selatan (Pessel),
  • Sijunjung,
  • Limapuluh Kota
  • Solok Selatan (Solsel)
  • Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Sumber: covid19.go.id

disinfektan

Organiasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan bahwa disinfektan tak boleh disemprotkan langsung ke badan seseorang. "Jangan menyemprot disinfektan langsung ke badan seseorang, karena hal ini bisa membahayakan. Gunakan disinfektan hanya pada permukaan benda-benda," cuit WHO Indonesia.

Menurut WHO, menyemprot bahan-bahan kimia itu dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir seperti mata atau mulut. "Ingat alkohol dan klorin bisa berguna sebagai disinfektan pada permukaan, tetapi hanya digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaannya," kata WHO.

Menurut WHO, disinfektan hanya membunuh virus yang berada di permukaan benda, dan tak dapat membunuh virus yang sudah terlanjur masuk ke dalam tubuh manusia.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua umum PP Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dan Komite Ahli PMKL Kemenkes RI, Prof Arif Sumantri, SKM, M.Kes.

Menurutnya masyarakat perlu mengetahui atau memahami apa yang dimaksud dengan disinfektan ini. Sehingga dapat menggunakannya dengar benar.

"Disinfektan merupakan proses dekonteminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus dan bakteri) pada objek permukaan benda mati. Ini yang membedakan disinfeksi dengan antiseptik. Kalau antiseptik, membunuh atau menghambat mikroorganisme pada jaringan hidup," katanya.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa proses disinfektan ini memiliki dampak kesehatan. Sehingga petugas harus mencuci tangan yang bersih, menggunakan sarung tangan dan menggunakan pakaian khusus untuk melindungi tubuh.

"Disinfeksi ini bukanlah segalanya. Prosesnya mungkin selesai dalam satu jam. Tapi perlu diketahui bahwa proses ini juga memiliki dampak kesehatan. Residunya bisa menimbulkan dampak lain," ujar Prof Arif Sumantri.

Menurutnya desinfektan memiliki zat yang bisa menimbulkan iritasi kulit, bau atau menimbulkan sesuatu yang berkaitan dengan kulit.

Sekolah Farmasi ITB menulis cairan disinfektan yang digunakan melawan Covid-19 dan digunakan di bilik disinfektan umumnya diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dioksida, etanol 70 persen.

Selanjutnya kloroksilenol, electrolyzed salt water, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), glutaraldehid, hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.

Bahan-bahan kimia ini berbahaya jika mengenai kuit atau tubuh manusia. Bahkan bahan disinfektan inhalasi gas klorin (Cl2) dan klorin dioksida (ClO2) dapat mengakibatkan iritasi parah pada saluran pernapasan menurut WHO.

Jika menggunakan larutan hipoklorit pada konsentrasi rendah secara terus menerus dalam jangka waktu lama, maka dapat mengakibatkan iritasi kulit dan kerusakan pada kulit.

Sementara penggunaan pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah. Walaupun data masih terbatas, inhalasi hipoklorit (OCl–) dapat menimbulkan efek iritasi ringan pada saluran pernapasan.

Bahaya dari bahan disinfektan electrolyzed salt water tak jauh beda dengan klorin, klorin dioksida dan larutan hipoklorit.

Sedangkan bahan kloroksilenol (bahan aktif cairan antiseptik komersial) yang juga digunakan sebagai salah satu disinfektan dapat meningkatkan resiko tertelan atau secara tidak sengaja terhirup.

Hasil studi EPA terkait bahan kimia ini pada hewan menunjukan bahwa kloroksilenol menyebabkan iritasi kulit ringan dan iritasi mata parah. Bahkan bisa menimbulkan kematian pada dosis tinggi.

15 langkah

 

Virus corona Covid-19 dapat ditularkan melalui droplet seseorang yang jatuh ke permukaan beberapa benda di sekitar kita. Benda-benda tersebut harus dibersihkan secara berkala untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas.

Pertama-tama yang harus dipersiapkan adalah alat-alatnya, seperti sarung tangan karet, masker bedah, pakaian ganti, plastik atau kantong sampah, kain lap sekali pakai, cairan disinfektan, alat pel, air, dan ember.

Campur larutan disinfektan yang mengandung accelerated hydrogen peroxide (0,5 persen), benzalkonium chloride (0,05 persen), sodium hypoclorite (0,05-0,5 persen), dan alkohol (70 persen).

Jika menggunakan disinfektan yang sudah siap pakai, maka wajib untuk mengikuti petunjuk pemakaian masing-masing. Sementara alkohol bisa langsung digunakan untuk membersihkan tanpa perlu dicampur air lagi.

Jika ingin membuat sendiri menggunakan minyak esensial, tetap harus menggunakan alkohol minimal 70 persen, dan pastikan selalu menggunakan sarung tangan karet ketika menggunakan bahan-bahan ini karena bersifat iritatif ke kulit.

Kemudian lakukan langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1.  Kenakan masker dan sarung tangan, setelahnya jangan sentuh wajah Anda.
  2.  Siapkan larutan disinfektan sesuai dengan instruksi produk.
  3.  Buka jendela.
  4.  Pel lantai dengan larutan disinfektan, dari satu sisi hingga sisi yang lain.
  5.  Rendam lap dalam larutan disinfektan, dan gunakan untuk mengelap semua area yang sering disentuh, misalnya kenop pintu, pegangan tangga, meja, dan kursi, serta permukaan toilet.
  6.  Cuci semua seprai dengan deterjen menggunakan mesin cuci.
  7.  Jika ada orang yang sedang diperiksa terkait kemungkinan Covid-19, jangan gunakan seprai yang sudah ia gunakan hingga ia dinyatakan bebas dari infeksi. Pisah proses mencuci pakaian atau seprai anggota rumah tangga yang suspek Covid-19 atau dalam pemantauan.
  8.  Ulang tindakan mengepel seperti langkah nomor 4.
  9.  Masukkan semua kain yang sudah digunakan dan sampah-sampah lainnya ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan.
  10.  Lepaskan sarung tangan dan cuci tangan dengan sabun dan air.
  11.  Lepaskan masker, cuci tangan dengan sabun dan air selama minimal 20 detik.
  12.  Buang sarung tangan dan masker yang sudah digunakan ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan.
  13.  Pisahkan kantong plastik tersebut dari sampah rumah tangga.
  14.  Segeralah mandi dan berganti pakaian. Cuci pakaian yang digunakan untuk membersihkan rumah.
  15.  Biarkan sirkulasi udara segar masuk ke rumah Anda.

Aswata memiliki virtual assistant yang bernama Vania, lho! Untuk kamu yang berjuang untuk tetap di rumah, kamu bisa manfaatkan chatbot Tanya Vania untuk urusan asuransi.

Virtual Assistant Aswata atau yang disingkat Vania dapat kamu akses melalui WhatsApp di nomor telepon 08111500299. Dengan Vania, semua urusan asuransi lebih mudah!

IMG-20200322-WA0021

 

Ingin lapor klaim asuransi kendaraan, tapi masih pandemi plus musim hujan dan banjir? Jangan khawatir dan tidak usah keluar rumah, karena Aswata memiliki aplikasi siDia - Sistem Informasi Digital Aswata, lho!

 

Lapor eklaim asuransi bisa dimanapun  tanpa harus mengunjungi kantor cabang Aswata terdekat.

 

Yuk download aplikasi siDia (Sistem Informasi Digital Aswata) di Playstore ataupun di App Store agar dapat lapor eKlaim dari rumah dan dapatkan Diskon Menarik. *) Syarat dan Ketentuan Berlaku

 

PP-eKlaim-siDia

 

Langkah-langkah Lapor eKlaim - Aswata Asuransi Terpercaya.

Klik Gambar dibawah ini untuk mengetahui langkah-langkah dalam pelaporan klaim.

Teaser-siDia

Flyer-Si-Dia

 

 

 

Di saat Indonesia sedang menjalankan Social Distancing atau jaga jarak untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona atau Covid-19, maka sebaiknya kamu tidak beraktivitas di luar rumah. Yuk ikuti anjuran pemerintah agar tetap menjaga Indonesia dari rumah, dan untuk menjaga aset kamu seperti kendaraan bermotor, tempat tinggal, dan tempat usaha agar aman serahkan sepenuhnya kepada Aswata ya!

Informasi produk asuransi Kendaraan Bermotor, Tempat Tinggal, dan Tempat Usaha dari Aswata kunjungi www.aswata.co.id, Tanya Aswata di nomor telepon 1500298 dan chat Vania melalui WhatsApp di nomor telepon 08111500299.

 

IMG-20200322-WA0025


PT. Asuransi Wahana Tata

Head Office
Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149, 5205222-23
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id

Vania--Tanya-Aswata

 
 otoritas-jasa-keuangan-logo
 Logo-AA-Fitch-Ratings 2018