Penyebaran Covid-19 di Indonesia melesat cepat. Sejak awal pertama kali dilaporkannya kasus positif virus corona pada 2 Maret 2020, kenaikan jumlah kasus positif terus bertambah setiap harinya. Bahkan, update terkini kasus covid19 sudah meluas hingga 30 provinsi.
Dari total 34 provinsi, sudah 30 daerah di Indonesia dikonfirmasi terjangkit virus corona. Artinya, virus yang asal pertama kali ditemukan dari kota Wuhan, China ini sudah berhasil menjangkit 90% seluruh wilayah Indonesia.
Data terkini per 30 Maret 2020, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Achmad Yurianto mengumumkan sebanyak 1414 orang positif Covid-19. Rincian 1217 orang dengan status sedang dalam perawatan, 75 berhasil sembuh dan 122 dinyatakan sudah meninggal.
Selama masa virus outbreak, terungkap data dari website https://www.covid19.go.id/ menyebutkan Ibukota Jakarta memegang posisi tertinggi sebagai wilayah dengan kasus covid-19 tertinggi. Namun, kini penyebaran virus corona sudah di berbagai daerah sehingga membuat masing-masing pemerintah provinsi daerah pun menerapkan karantina wilayah lokal.
Apa Itu Karantina Wilayah?
Karantina wilayah adalah protokol darurat yang biasanya mencegah orang atau informasi meninggalkan suatu area. Karantina wilayah digunakan untuk melindungi orang di dalam fasilitas (di dalam gedung, rumah, kamar) atau, dari ancaman atau peristiwa berbahaya lainnya.
Karantina wilayah juga bisa berarti bahwa orang harus tetap didalam di tempat mereka tinggal dan tidak boleh masuk atau keluar dari rumah.
Penerapan karantina wilayah dibeberapa daerah di Indonesia saat ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan mewajibkan warga didaerah tersebut tidak sembarangan keluar area atau rumah mereka diharap dapat mempercepat penyelesaian penanganan kasus virus corona di Indonesia.
Berikut informasi dari berbagai sumber mengenai daerah-daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah lokal:
1. Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memutuskan untuk memberlakukan karantina wilayah lokal dengan menutup akses masuk ke Tegal selama empat bulan menyusul salah seorang warganya positif terinfeksi virus Corona.
Beberapa akses masuk ke kota Tegal akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 30 Maret 2020
Dedy juga mengatakan untuk warga agar bisa memahami mengenai kebijakan yang diambil tersebut dan meminta kepada warganya yang tengah merantau untuk tidak mudik ke kampung halaman dulu selama lebaran tahun ini.
Dilansir dari cnnindonesia.com, untuk menghadapi karantina wilayah Pemerintah Kota Tegal telah menyiapkan anggaran kebencanaan sebesar Rp2 Miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk didistribusikan kepada warga miskin yang terdampak.
2. Tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengambil langkah penutupan wilayahnya atau karantina wilayah lokal begitu muncul lima kasus positif virus corona di daerahnya. Pemberlakuan karantina wilayah lokal tersebut akan dimulai pada Selasa, 31 Maret 2020.
Keputusan karantina wilayah ini diambil setelah terdapat lima orang sudah dinyatakan positif corona di Kota Tasikmalaya. Keputusan ini termasuk melarang seluruh angkutan umum atau transportasi lain dari luar daerah akan dilarang memasuki kawasan kota Tasikmalaya.
Budi juga mengatakan, pihaknya akan membentuk pos-pos penjagaan di setiap akses masuk ke dalam kota. Pos-pos itu nantinya akan diisi oleh tim gabungan dari TNI, Polri, serta aparatur pemerintah daerah.
Jika terdapat warga yang ingin masuk tanpa alasan jelas, tim gabungan itu akan memintanya untuk berputar arah dan melarangnya masuk.
3. Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara untuk menekan penyebaran Virus Corona. Hal itu dikecualikan bagi angkutan barang dan bahan makanan.
Papua telah menutup pintu masuk utamanya, yaitu Bandara Sentani dimulai dari Kamis, 26 Maret 2020 hingga 9 April 2020 mendatang.
Selain itu, Status Siaga Darurat sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret hingga 17 April 2020. Kebijakan itu menyusul warga Papua yang terinfeksi Covid-19 per Kamis, 26 Maret 2020 mencapai 7 orang.
Penutupan pintu masuk utama ke tanah Papua adalah langkah awal yang penting sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona yang mulai menjangkiti wilayah Papua.
Atas keputusan ini pemerintah daerah Papua meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan pembatasan sosial yang tengah dilakukan pemerintah.
4. Maluku
Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari. Kebijakan tersebut tertuang di dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).
5. Solo
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan semi-karantina wilayah dengan mendeklarasikan status Covid-19 di di kampung halaman Jokowi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat, 13 Maret 2020.
Berdasarkan rapat koordinasite tersebut, FX Hadi Rudyatmo memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah sebagian.
Keputusan ini diterapkan setelah ada satu pasien positif terpapar COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Moewardi pada Rabu, 11 Maret 2020.
Keputusan semi-karantina wilayah tersebut mulai dari meliburkan sekolah selama 14 hari dan menunda acara yang melibatkan banyak orang, membatalkan acara car free day, hingga menutup tempat wisata. Kebijakan ini dikatakannya bisa diperpanjang, menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan situasi di Kota Solo.
6. Bali
Mengikuti kasus Covid-19 yang sudah sampai ke Bali, pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat imbauan kepada warganya untuk menetap di rumah masing-masing selama sehari setelah perayaan Hari Raya Nyepi.
Dalam surat bernomor 45/satgascovid19/iii/2020 bertanggal 23 Maret 2020, yang dikeluarkan dengan mempertimbangkan kasus penularan corona yang semakin meningkat di Pulau Dewata. I Wayan Koster selaku Gubernur Bali memutuskan untuk melakukan karantina wilayah.
Karantina di Bali dilakukan dengan cara pemblokiran jalur akses ke beberapa kota tetangga, seperti Denpasar.
7. Provinsi Sumatera Barat
Menyusul terkonfirmasinya 8 pasien positif corona Covid-19 di Sumatera Barat, pemerintah setempat mengambil kebijakan memperketat arus masuk di seluruh perbatasan provinsi setempat.
Dilansir dari liputan6.com, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan kebijakan itu disebut pembatasan selektif, yakni membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau terindikasi terjangkit virus corona untuk masuk ke daerah itu.
Mengikuti kebijakan pembatasan selektif itu, tim medis, satpol PP, bersama TNI Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu perbatasan Sumbar.
Jadi, jika ada warga yang hendak masuk ke Sumbar kemudian terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu.
Walaupun masih harus menunggu pemerintah pusat untuk melakukan karantina wilayah di provinsi Sumatera Barat. Namun, pemerintah daerah Sumatera Barat sudah mulai membangun 8 titik lokasi karantina yaitu:
- Kabupaten Pasaman,
- Pasaman Barat (Pasbar),
- Dharmasraya,
- Pesisir Selatan (Pessel),
- Sijunjung,
- Limapuluh Kota
- Solok Selatan (Solsel)
- Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Sumber: covid19.go.id