Produk Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor Anda dengan Jaminan dan Manfaat Ekstra yang dikemas menjadi 6 (enam) Paket sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
PAKET ASURANSI
- SIGNATURE
- PLATINUM
- PREMIUM
- BRONZE
- COMPRE
- TLO
JAMINAN UTAMA*
1.CASCO
2.Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
3.Kecelakaan Diri (Pengemudi)
4.Kecelakaan Diri per Penumpang Maks 4 Orang
5.SRCCTS
6.Banjir
7.Gempa
TABEL JAMINAN*
1.Layanan Polis Cepat
2.Cek Claim Status online
3.Evakuasi/Repatriasi Medis dan Pemulangan Jenazah
4.Jaminan Perlengkapan Non Standard
5.Perbaikan Klaim di Bengkel Authorized (berlaku untuk semua kategori)
6.Layanan Antar-Jemput Kendaraan Klaim
7.Penyelesaian Klaim Pihak Ketiga Di Tempat
8.Penggantian Biaya Transport senilai Rp.100.000,-
9.Layanan Jasa Perpanjangan STNK
10.Emergency Roadside Assistance (ERA) / Layanan Perbaikan Darurat & Mobil Derek 24 Jam
*) sesuai paket yang dipilih
SYARAT DAN KETENTUAN
1.Usia maksimum kendaraan : 10 tahun
2.Harga pertanggungan tidak melebihi IDR 4.000.000.000
3.Wajib survey untuk kendaraan bekas
4.Hanya menjamin penggunaan Kendaraan Pribadi/Dinas (Penggunaan komersial tidak dijamin)
PENGECUALIAN
1.Kendaraan Bermotor digunakan untuk :
a)menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
b)turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
c)melakukan tindak kejahatan;
d)penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
2.Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
3.Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
a)suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Anda;
b)orang yang bekerja pada Anda, orang yang sepengetahuan atau seizin Anda;
c)orang yang tinggal bersama Anda;
d)pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Anda merupakan badan hukum;
e)orang yang berada di bawah pengawasan Anda
4.Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
5.Melanggar peraturan Lalu lintas (termasuk pelanggaran dokumen legalitas kendaraan dan atau pengemudi)
6.Penjelasan pengecualian yang lebih menyeluruh dapat merujuk pada Ketentuan Polis
7.Dan lainnya yang diatur dalam ketentuan polis
Brochure Aswata OTO A+ |
|
Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) |
|
Sales Office Aswata Terdekat |
Cek di sini |