-
Penutupan Asuransi
T : Apa saja yang dapat saya asuransikan di ASWATA ?
J : Pada dasarnya Anda dapat mengasuransikan hampir semua harta benda Anda dengan syarat Anda memiliki kepentingan atas harta benda yang akan diasuransikan. Harta benda tersebut dapat berupa rumah beserta isinya, kendaraan bermotor, toko, bengkel, pabrik, rangka kapal, pesawat terbang, maupun pengangkutan barang dari ataupun ke luar negeri. Termasuk risiko kecelakaan diri dan keluarga dapat anda asuransikan.
T : Bagaimana cara mengasuransikan mobil/motor saya di ASWATA ?J : Untuk mengasuransikan mobil/motor Anda dapat menghubungi Aswata Call Center 24 jam 021-500 298 (Tanya ASWATA), lalu Anda dapat mengirimkan email permintaan penutupan asuransi ke email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Anda bisa langsung datang ke kantor Aswata terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen seperti KTP, SIM, dan STNK dsb. Jika diperlukan, kendaraan Anda akan disurvey terlebih dahulu oleh surveyor kami.
T : Mobil jenis apa saja yang dapat saya asuransikan di ASWATA ?J : Anda dapat mengasuransikan semua jenis mobil di Aswata, seperti : sedan, jeep, station wagon, maupun minibus yang penggunaannya untuk kepentingan pribadi/dinas (Anda tidak menerima balas jasa atas penggunaan mobil tersebut dan biasanya mobil digunakan untuk aktivitas Anda sendiri).
Nasabah prioritas dan mitra korporasi yang ingin mengasuransikan baik mobil pribadi maupun mobil operasional yang bertujuan untuk hal komersial lainnya Anda dapat menghubungi Aswata Call Center atau Kantor Aswata terdekat untuk informasi lebih lengkap.
T : Berapa batasan usia mobil yang masih bisa diasuransikan di ASWATA ?J :
-
Asuransi mobil comprehensive, maksimal usia mobil 10 tahun.
-
Asuransi mobil total loss, maksimal usia mobil 15 tahun.
T : Bagaimana cara mengasuransikan harta benda saya di ASWATA ?
J : Untuk mengasuransikan harta benda Anda dapat menghubungi Aswata Call Center atau kunjungi Kantor Aswata terdekat agar staff marketing kami yang memberikan informasi lebih lanjut. Jika Anda yang sibuk dengan rutinitas dan ingin melakukan penutupan asuransi, kirim saja email permintaan penutupan asuransi Anda ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. -
-
Pembayaran Polis
T : Bagaimana cara saya membayar polis asuransi ASWATA ?
J : Anda dapat melakukan pembayaran polis melalui cara berikut :
-
-
Collector - Hubungi kantor Aswata terdekat agar petugas collector dapat mendatangi tempat Anda untuk menerima pembayaran premi.
-
Setor tunai ke kantor Aswata - Lakukan setor tunai pada petugas kasir di kantor Aswata yang terdekat dengan lokasi Anda dengan menunjukkan nomor polis asuransi yang akan dibayar.
-
Setor tunai di bank - Lakukan setor tunai di bank dengan menunjuk nomor rekening PT Asuransi Wahana Tata seperti yang tertera pada nota tagihan polis asuransi.
-
Transfer - Lakukan transfer bank/antar bank dengan menunjuk nomor rekening PT Asuransi Wahana Tata seperti yang tertera pada nota tagihan polis asuransi.
-
ATM/Internet Banking/Mobile Banking - Lakukan pembayaran melalui mesin ATM/internet banking/mobile banking dengan menunjuk nomor rekening PT Asuransi Wahana Tata seperti yang tertera pada nota tagihan polis asuransi.
-
Kartu kredit (Visa, MasterCard, BCA Card) - Memberikan informasi melalui telepon atau mengisi formulir pembayaran kartu kredit di kantor Aswata agar pembayaran premi dapat dikreditkan pada tagihan kartu kredit Anda.
-
Virtual Account BCA - Lakukan pembayaran melalui fasilitas virtual account BCA dengan menunjuk nomor rekening virtual account PT Asuransi Wahana Tata seperti yang tertera pada nota tagihan polis asuransi.
-
-
Endorsement
T : Apakah yang dimaksud dengan endorsement polis?J :Endorsement adalah perubahan data pada polis asuransi yang disebabkan karena adanya perubahan data tertanggung maupun objek pertanggungan sehingga akan dikenakan premi tambahan dan biaya administrasi atau hanya dikenakan biaya administrasi saja.
T : Bagaimana caranya saya melakukan endorsement polis di ASWATA ?J : Untuk melakukan endorsement polis, Anda dapat menghubungi Aswata Call Center 24 jam 021-500 298 (Tanya ASWATA), langsung datang ke kantor Aswata terdekat, atau dengan mengirimkan email perubahan data polis ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan mencantumkan nomor polis asuransi Anda
-
Perpanjangan Polis
T : Kapan saya harus melakukan perpanjangan polis di ASWATA?J : Anda dapat melakukan perpanjangan polis minimal 1 bulan sebelum masa berlaku polis melewati batas periode yang tertera atau saat anda menerima Surat Pemberitahuan Polis Jatuh Tempo dari Aswata.
T : Bagaimana saya melakukan perpanjangan polis asuransi ASWATA?J : Setelah menerima Surat Pemberitahuan Polis Jatuh Tempo Anda dapat mengkonfirmasikan perpanjangan polis melalui Aswata Call Center 24 jam 021-500 298 (Tanya ASWATA), mengirimkan email konfirmasi perpanjangan polis asuransi ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau langsung datang ke kantor Aswata terdekat. Apabila diperlukan, petugas kami akan melakukan survey ulang.
-
Klaim Asuransi Kendaraan
T : Bagaimana prosedur klaim untuk asuransi mobil di ASWATA ?J : Segera lapor ketika terjadi kecelakaan/kerugian atas kendaraan bermotor paling lambat 5 hari sejak insiden kecelakaan/kerugian. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui Aswata Call Center 24 jam 021-500 298 (Tanya ASWATA) atau melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau langsung datang ke kantor Aswata terdekat.
T : Dokumen apa saja yang harus saya bawa untuk klaim asuransi mobil ASWATA?J : Dokumen yang harus anda bawa untuk mengajukan klaim asuransi mobil Aswata adalah sebagai berikut:
Dokumen |
Kerugian |
||||
Partial Loss |
Total Loss |
Pencurian |
Tanggung jawab pihak ketiga |
||
Polis asuransi |
√ |
√ |
√ |
√ |
|
Foto copy SIM pengemudi saat kejadian |
√ |
√ |
√ |
√ |
|
Foto copy KTP pemegang polis |
√ |
√ |
√ |
√ |
|
Foto copy STNK kendaraan |
√ |
√ |
√ |
√ |
|
BPKB asli & faktur kendaraan |
√ |
√ |
|||
Surat kronologi kejadian bermeterai |
√ |
√ |
√ |
||
Foto copy SIM, STNK & KTP pihak ketiga |
√ |
||||
Surat tuntutan pihak ketiga bermeterai |
√ |
||||
Laporan kepolisian |
√* |
√ |
√ |
*case by case
Jumlah premi asuransi yang harus Anda bayarkan merupakan hasil perkalian antara Tarif Premi Asuransi dengan Total Harga Pertanggungan.
Jumlah Premi = Tarif Premi X Total Harga Pertanggungan
Tarif Premi Asuransi ditentukan oleh luas jaminan risiko yang dikehendaki juga jenis dan sifat penggunaan harta benda yang dipertanggungkan.
Harga Pertanggungan adalah nilai dari tiap harta benda yang Anda asuransikan. Cara penentuan Harga Pertanggungan adalah dengan perhitungan harga wajar dalam kondisi “saat ini” dari harta benda yang diasuransikan, bukan nilai komersial dan menyangkut lokasi, Keunikan atau Nilai seninya. Dalam asuransi properti, Nilai tanah tidak diperhitungkan dalam penentuan Harga Pertanggungan asuransi.
Underinsured & Overinsured