PA PEMUDIK 2018 :
Syarat dan ketentuan sbb:
- Peserta : para pemudik Min usia 3 tahun - Maks usia 70 tahun
- (berlaku klausula di bawah 17 tahun, anak mengikuti polis orang tuanya).
- Premi : Rp. 10.000,- / orang
- Jaminan/UP
Accidental Death : Rp. 50.000.000,-
Medical Expenses : Rp. 1.000.000,-
-
- Periode berlaku : 1 Juni - 30 Juni 2018
Luas Jaminan:
- 1. Resiko A : Meninggal dunia akibat kecelakaan
Memberikan jaminan atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan. Cover yang diberikan adalah santunan apabila tertanggung yang tercantum di dalam polis meninggal atau hilang sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin polis.
- 2. Resiko C : Biaya Perawatan dan Pengobatan
Jaminan ini dibayarkan kepada tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah Penggantian selama periode pertanggungan setinggi - tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan C.Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif.
Pengecualian
Mengacu pada Polis Standard Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI) 2016
Info selengkapnya dapat menghubungi Kantor Cabang Aswata terdekat kota Anda atau
Tanya Aswata 1500 298.