Isi dalam pengembangan

Regulasi Dewan Syariah Nasional MUI
Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah (Pdf)
Fatwa DSN MUI Nomor 52/DSN-MUI/III/2006
Tentang Akad Wakalah Bil Ujroh Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah (Pdf)
Fatwa DSN MUI Nomor 53/DSN-MUI/III/2006
Tentang Akad Tabarru´ pada Asuransi Syariah (Pdf)
Fatwa DSN MUI Nomor 81/DSN-MUI/III/2011
Tentang Pengembalian Dana Tabarru´ Bagi Peserta Asuransi Yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir (Pdf)
Aswata Kencana Takaful, dengan menerima akad Wakalah bin ujrah dari Peserta atau akad lainnya sebagaimana tercantum dalam ikhtisar Polis, maka Pengelola akan memberikan ganti rugi kepada Peserta terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan syarat dan kondisi Polis.
Klik disini untuk informasi lebih lanjut
Aswata Kirana Takaful, dengan menerima akad Wakalah bil ujrah dari peserta sebagai mana tercantum dalam Ikhtisar polis, pengelola akan memberikan perlindungan dari risiko kebakaran bangunan rumah tinggal (termasuk perabotan dan peralatan), bangunan pabrik (termasuk mesin atau stock barang), gedung perkantoran, toko, supermarket, dan mall.
Klik disini untuk informasi lebih lanjut
Aswata Alat Berat Takaful, dengan menerima akad Wakalah bin ujrah dari Peserta atau akad lainnya sebagaimana tercantum dalam ikhtisar Polis, maka Pengelola akan memberikan ganti rugi kepada memberikan jaminan perlindungan terhadap kerusakan alat-lata berat, seperti kerusakan pada Excavator, Buldozer, Grader, Traktoir, Forklift, Dump Truck, dsb.
KontakPT. ASURANSI WAHANA TATAUnit Usaha Syariah Gedung Asuransi Wahana tata Lt. 1 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-4, Jakarta 12920 Tel : (021) 5296-4647 Fax : (021) 5296-4648 e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. website: http://www.aswata.co.id |















