Asuransi yang menjamin kerugian / kerusakan yang terjadi tiba-tiba dan tidak terduga oleh segala sebab yang tidak dikecualikan yang terjadi terhadap alat berat atau peralatan yang dipertanggungkan dan yang menjadi tanggung jawab Tertanggung.
Objek Pertanggungan | |
Excavator | Backhoe |
Dozer | Compressor |
Dump Truck | Forklift |
Crane | Wheel Loader |
Motor Grade | Concrete Mixer |
Tractor | Vibrating Roller |
Compactor |
Pengecualian
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk:
a. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung tidakakan, bagaimanapun, menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
b. kerugian atau kerusakan karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi;
c. kerugian atas atau kerusakan pada bagian dan alat pelengkap yang dapat diganti seperti kepingan, bor, pisau atau sisi pemotong lainnya, mata pisau gergaji, cetakan, tuangan, pola, penghancur dan pemecah permukaan, layar dan saringan, tali, sabuk, rantai, lift dan ban berjalan, baterai, ban, kawat dan kabel penghubung, pipa fleksibel, bahan penyambung dan pengemas yang diganti secara teratur;
d. kerugian atau kerusakan karena ledakan suatu boiler atau bejana bertekanan dengan syarat penguapan internal atau tekanan cairan atau dari suatu mesin pembakaran internal;
e. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan yang didesain dan berlisensi untuk penggunaan jalan umum kecuali jika kendaraan tersebut secara eksklusif digunakan pada lokasi konstruksi;
f. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan air atau perahu;
g. kerugian atau kerusakan karena terbenam total atau sebagian dalam air pasang;
h. Dan lainnya yang diatur dalam ketentuan polis
Brosur Produk | |
Ringkasan Informasi Produk Asuransi Alat Berat |