Artc-Aswata-Liburan-A



Asuransi Liburan A+ Asuransi Kecelakaan Diri yang menjamin Anda dari resiko-resiko dibawah ini akibat dari kecelakaan selama perjalanan liburan Anda di dalam negeri :

  • Kematian

  • Cacat Tetap

  • Biaya Perawatan atau Pengobatan.

Selain itu Asuransi ini memberikan manfaat ekstra untuk :

  • Santunan Biaya Pemakaman

  • Perlindungan Rumah akibat Kebakaran

LUAS JAMINAN

  • Jaminan A : Santunan Kematian akibat Kecelakaan
    Santunan diberikan apabila Tertanggung meninggal atau hilang sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin didalam polis.

  • Jaminan  B : Risiko Cacat Tetap karena Kecelakaan
    Santunan diberikan apabila Tertanggung mengalami cacat tetap keseluruhan atau sebagian sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin didalam polis.

  • Jaminan  C : Biaya Perawatan Rumah sakit karena Kecelakaan
    Biaya perawatan atau pengobatan yang diberikan apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin dalam polis.

MANFAAT EKSTRA

  • Santunan Biaya Pemakaman.

  • Santunan diberikan apabila Tertanggung meninggal atau hilang sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin didalam polis.

  • Perlindungan Rumah akibat kebakaran.

  • Santunan diberikan apabila rumah dan/atau isi rumah Tertanggung terbakar.

KETENTUAN POLIS

Informasi

Individu

Keluarga

Rombongan

Tertanggung

Individual

Keluarga

(maks 5 Orang : 2 Dewasa, 3 Anak)

Rombongan

(Min 15 Individu)

Periode Pertanggungan

30 Hari

Wilayah Pertanggungan

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kriteria Usia

  • Pemegang Polis minimal berusia 17 Tahun

  • Peserta Polis minimal berusia 1 Bulan

Pemegang Polis

  • Tertanggung

  • Keluarga langsung (orang tua, suami / istri, anak)

  • Pihak lain yang memiliki hubungan hukum dan/atau tanggung jawab secara hukum terhadap orang yang dipertanggungkan.

  • Contoh : Pemberi Kerja, Kreditur, Dll.

Catatan :

  • Kecelakaan kendaraan roda dua penggantian maksimal 20 (dua puluh) % dari limit manfaat per orang.

  • Usia Tertanggung diatas 65 tahun penggantian maksimal 50 (lima puluh) % dari limit manfaat per orang.

*Detail, syarat lengkap dan ketentuan diatur dalam polis


PT. Asuransi Wahana Tata

Kantor Pusat

Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id
soc-ig soc-fb soc-in soc-yt

Vania--Tanya-Aswata

 
 otoritas-jasa-keuangan-logo
 Logo-AA-Fitch-Ratings 2018