Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/ kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini :
-
Gempa Bumi
-
Letusan Gunung Berapi
-
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
-
Tsunami
-
Sebagai polis pelengkap mengikuti polis Asuransi untuk Bangunan dan Kendaraan Anda
-
Menggunakan Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
-
Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 hari kalendar sejak kesepakatan tertulis mengenai jumlah penggantian klaim.
Zona dan Tarif Premi (sesuai aturan OJK):
Komersial dan Industrial
Kelas Konstruksi | Tarif Premi atau Kontribusi per mil (%0) | ||||
Zona I | Zona II | Zona III | Zona IV | Zona V | |
Rangka Baja, Kayu. Beton bertulang (s/d 9 Lantai) |
0.75 | 0.76 | 1.00 | 1.43 | 1.90 |
Rangka Baja, Kayu. Beton bertulang (> 9 Lantai) |
1.12 | 1.15 | 1.22 | 1.53 | 2.00 |
Rangka Lainnya | 0.80 | 1.04 | 1.55 | 2.46 | 4.70 |
Rumah Tinggal – Kode Okupasi 2976
Kelas Konstruksi | Tarif Premi atau Kontribusi per mil (%0) | ||||
Zona I | Zona II | Zona III | Zona IV | Zona V | |
Rangka Baja, Kayu. Beton bertulang (s/d 9 Lantai) |
0.76 | 0.79 | 1.04 | 1.35 | 1.60 |
Rangka lainnya | 0.80 | 1.00 | 1.55 | 2.24 | 4.50 |
Kendaraan (Mobil Pribadi) | Rate |
Polis Komprehensif | 0.075% |
Polis Total Loss Only | 0.05% |
Resiko Sendiri :
-
Untuk Bangunan adalah 2.5% dari nilai Total Sum Insured
-
Untuk Mobil adalah 10% dari klaim/minimum Rp.500 Ribu per kejadian
Ganti rugi Asuransi ini dapat berupa
-
Pembayaran tunai
-
Perbaikan kerusakan
-
Penggantian dengan barang sejenis atau
-
Pembangunan kembali
Download Flyer ASWATA Gempa Bumi (1) & (2)
Informasil lebih lanjut hubungi Kantor ASWATA terdekat di Kota Anda