Artc-Banner-EQ

Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/ kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini :

  1. Gempa Bumi

  2. Letusan Gunung Berapi

  3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi

  4. Tsunami

 

  • Sebagai polis pelengkap mengikuti polis Asuransi untuk Bangunan dan Kendaraan Anda

  • Menggunakan Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).

  • Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 hari kalendar sejak kesepakatan tertulis mengenai jumlah penggantian klaim.

 

Zona dan Tarif Premi (sesuai aturan OJK):

Komersial dan Industrial

Kelas Konstruksi Tarif Premi atau Kontribusi per mil (%0)
Zona I Zona II Zona III Zona IV Zona V
Rangka Baja, Kayu.
Beton bertulang
(s/d 9 Lantai)
0.75 0.76 1.00 1.43 1.90
Rangka Baja, Kayu.
Beton bertulang
(> 9 Lantai)
1.12 1.15 1.22 1.53 2.00
Rangka Lainnya 0.80 1.04 1.55 2.46 4.70

 

Rumah Tinggal – Kode Okupasi 2976

Kelas Konstruksi Tarif Premi atau Kontribusi per mil (%0)
Zona I Zona II Zona III Zona IV Zona V
Rangka Baja, Kayu.
Beton bertulang
(s/d 9 Lantai)
0.76 0.79 1.04 1.35 1.60
Rangka lainnya 0.80 1.00 1.55 2.24 4.50

 

Kendaraan (Mobil Pribadi) Rate
Polis Komprehensif 0.075%
Polis Total Loss Only 0.05%

 

Resiko Sendiri :

  • Untuk Bangunan adalah 2.5% dari nilai Total Sum Insured

  • Untuk Mobil adalah 10% dari klaim/minimum Rp.500 Ribu per kejadian

 

Ganti rugi Asuransi ini dapat berupa

  • Pembayaran tunai

  • Perbaikan kerusakan

  • Penggantian dengan barang sejenis atau

  • Pembangunan kembali

 

Download Flyer ASWATA Gempa Bumi (1) & (2)
Informasil lebih lanjut hubungi Kantor ASWATA terdekat di Kota Anda


PT. Asuransi Wahana Tata

Kantor Pusat

Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id
soc-ig soc-fb soc-in soc-yt

Vania--Tanya-Aswata

 
 otoritas-jasa-keuangan-logo
 Logo-AA-Fitch-Ratings 2018