
Asuransi kebakaran ASWATA adalah pilihan tepat untuk kebutuhan perlindungan bagi asset yang berupa bangunan dan isinya, terhadap bahaya-bahaya yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
RISIKO YANG DIJAMIN :
- Kebakaran
- Sambaran Petir
- Ledakan akibat tekanan uap, gas atau ledakan kimia
- Tertimpa pesawat atau benda yang jatuh dari pesawat
- Asap Kebakaran
SIAPA YANG BERHAK MENGASURANSIKAN :
- Pemilik
- Kreditur (misal : bank, perusahaan, pembiayaan atau leasing)
- Pihak lain yang memiliki hak/kuasa atas suatu harta benda berdasarkan kontrak ataupun hukum (misal : penyewa, kuasa pemilik)
| |
Brosur Asuransi Kebakaran |
| |
RIPLAY - Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi Umum |
Syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada brosur, polis, website www.aswata.co.id, Call Center Aswata di 1500 298 atau dapat menghubungi Sales Office ASWATA terdekat

Asuransi yang menjamin kerugian / kerusakan yang terjadi tiba-tiba dan tidak terduga oleh segala sebab yang tidak dikecualikan yang terjadi terhadap alat berat atau peralatan yang dipertanggungkan dan yang menjadi tanggung jawab Tertanggung.
| Objek Pertanggungan | |
| Excavator | Backhoe |
| Dozer | Compressor |
| Dump Truck | Forklift |
| Crane | Wheel Loader |
| Motor Grade | Concrete Mixer |
| Tractor | Vibrating Roller |
| Compactor | |
Pengecualian
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk:
a. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung tidakakan, bagaimanapun, menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
b. kerugian atau kerusakan karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi;
c. kerugian atas atau kerusakan pada bagian dan alat pelengkap yang dapat diganti seperti kepingan, bor, pisau atau sisi pemotong lainnya, mata pisau gergaji, cetakan, tuangan, pola, penghancur dan pemecah permukaan, layar dan saringan, tali, sabuk, rantai, lift dan ban berjalan, baterai, ban, kawat dan kabel penghubung, pipa fleksibel, bahan penyambung dan pengemas yang diganti secara teratur;
d. kerugian atau kerusakan karena ledakan suatu boiler atau bejana bertekanan dengan syarat penguapan internal atau tekanan cairan atau dari suatu mesin pembakaran internal;
e. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan yang didesain dan berlisensi untuk penggunaan jalan umum kecuali jika kendaraan tersebut secara eksklusif digunakan pada lokasi konstruksi;
f. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan air atau perahu;
g. kerugian atau kerusakan karena terbenam total atau sebagian dalam air pasang;
h. Dan lainnya yang diatur dalam ketentuan polis
| |
Brosur Produk |
| |
Ringkasan Informasi Produk Asuransi Alat Berat |

Produk Asuransi Aswata PA A+ merupakan produk hasil kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR) yang dibuat secara khusus melindungi Pelajar (Siswa/Mahasiswa) dan Tenaga Pengajar (Guru/Dosen) serta Pekerja Sekolah & Perguruan Tinggi dari resiko kerugian akibat kecelakaan diri dan sakit/alami.
KEUNGGULAN
- Menjamin Meninggal Dunia karena Covid-19
- Tanpa Medical Check Up
- Menjamin dari usia 5 tahun sampai 55 tahun
JAMINAN
- Jaminan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Santunan diberikan apabila Tertanggung meninggal sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin didalam polis.
- Jaminan Cacat tetap akibat Kecelakaan
Santunan diberikan apabila Tertanggung Cacat tetap keseluruhan atau Cacat tetap sebagian sebagai akibat langsung dari kecelakaan yang dijamin didalam polis.
- Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan
Biaya perawatan atau pengobatan yang diberikan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang dijamin didalam polis.
- Santunan Rawat Inap akibat Kecelakaan atau Sakit
Santunan diberikan apabila Tertanggung mengalami kecelakaan atau sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit
- Santunan Pemakaman akibat Kecelakaan
Santunan diberikan untuk biaya pemakaman apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan yang dijamin oleh polis
- Santunan Biaya Ambulans
Santunan diberikan apabila membutuhkan Ambulans akibat kecelakaan
- Meninggal Dunia akibat Sakit/Alami
Santunan diberikan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit/alami termasuk sakit yang disebabkan oleh Covid-19
KETENTUAN POLIS
A. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Warga Negara asing (WNA) yang memiliki KITAS, KITAP, KIMS.
B. Diperuntukkan bagi tertanggung dengan kriteria :
-
- Pelajar/Mahasiswa/Guru/Dosen/Karyawan Sekolah atau Perguruan Tinggi
- Usia 5 - 55 Tahun
C. Perlindungan 24 jam terhadap risiko kecelakaan dan meninggal dunia alami di seluruh dunia.
D. Minimal kepesertaan adalah 25 peserta.
E. Untuk Jaminan Meninggal Dunia akibat Sakit/Alami terdapat masa tunggu selama 90 hari dari tanggal mulai berlakunya asuransi.
F. Dokumen pendukung yang dibutuhkan pada saat penutupan polis adalah
-
- Akta Pendirian termasuk Akta Perubahannya / SK Mendikbud / SK Yayasan (wajib)
- KTP Pemohon (KepalaSekolah/Dekan/Rektor/) (wajib)
- NPWP Sekolah / Universitas
- dan dokumen legalitas lainnya.
PENGECUALIAN:
Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
-
- Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
- Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
- Akibat pengaruh alkohol, obat bius, narkotika dan obat lainnya yang dilarang oleh hukum yang berlaku
- Bunuh diri, usaha untuk bunuh diri, melukai diri sendiri cedera sebagai akibat keinginan sendiri dari Tertanggung dan
- Dan lainnya yang diatur dalam wording Aswata PA A+
TABEL JAMINAN
| Manfaat Jaminan | Uang Pertanggungan | ||||
| Paket 1 | Paket 2 | Paket 3 | Paket 4 | Paket 5 | |
| PT. Asuransi Wahana Tata | |||||
| Jaminan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan | Rp5,000,000 | Rp10,000,000 | Rp15,000,000 | Rp25,000,000 | Rp35,000,000 |
| Jaminan Cacat tetap akibat Kecelakaan | |||||
| Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat Kecelakaan | Rp500,000 | Rp1,000,000 | Rp1,500,000 | Rp2,500,000 | Rp3,500,000 |
| Santunan Rawat Inap akibat Kecelakaan atau Sakit | Rp250,000 | Rp500,000 | Rp600,000 | Rp700,000 | Rp700,000 |
| Santunan Pemakaman akibat Kecelakaan | Rp500,000 | Rp1,000,000 | Rp1,500,000 | Rp2,000,000 | Rp2,000,000 |
| Santunan Biaya Ambulans | Rp250,000 | Rp500,000 | Rp600,000 | Rp700,000 | Rp700,000 |
| PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya | |||||
| Meninggal Dunia akibat Sakit/Alami | Rp2,500,000 | Rp2,500,000 | Rp3,000,000 | Rp5,000,000 | Rp7,000,000 |
TABEL PREMI
| Kategori (Usia) | Paket 1 | Paket 2 | Paket 3 | Paket 4 | Paket 5 |
| 5-20 tahun | Rp20,000 | Rp32,500 | Rp45,000 | Rp65,000 | Rp 85,000 |
| 21-40 tahun | Rp25,000 | Rp35,000 | Rp47,500 | Rp72,500 | Rp 95,000 |
| 41-55 tahun | Rp30,000 | Rp42,500 | Rp55,000 | Rp85,000 | Rp115,000 |
*Detail, syaratl engkap dan ketentuan diatur dalam polis
Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA)
Informasi Kantor Cabang ASWATA terdekat
2025
|
|
|
|
|
Annual Report Aswata |
Financial Highlights |
Laporan Berkelanjutan |
2024
|
|
|
|
|
Annual Report Aswata |
Financial Highlights |
Laporan Berkelanjutan
|
2023
|
|
|
|
|
Annual Report Aswata |
Financial Highlights |
Laporan Berkelanjutan |
2022
|
|
|
|
|
Annual Report Aswata |
Financial Highlights |
Laporan Berkelanjutan |
2021
|
|
|
|
|
Annual Report Aswata |
Financial Highlights |
Laporan Berkelanjutan |
2020
|
|
|
|
|
Annual Report Aswata |
Financial Highlights |
Laporan Berkelanjutan |
2019
|
|
|
|
|
Annual Report Aswata |
Financial Highlights |
Laporan Berkelanjutan
|

PT Asuransi Wahana Tata adalah perusahaan asuransi umum yang didirikan dengan nama PT Maskapai Asuransi Madijo di Jl. Blibis No. 19 Surabaya pada tahun 1964.
Lihat Jejak Langkah Aswata sejak 1964 sampai Sekarang

Aswata menawarkan Anda fleksibilitas untuk memilih perlindungan asuransi untuk mobil Anda. Anda bebas memilih cakupan dasar dan cakupan tambahan apa pun berdasarkan kebutuhan Anda.
CAKUPAN DASAR:
-
Hanya untuk penggunaan pribadi / kantor dan tidak untuk penggunaan komersial
-
Usia maksimum mobil adalah 10 tahun untuk cakupan komprehensif dan maksimal 15 tahun untuk cakupan Total Rugi Saja
SELEKSI CAKUPAN DASAR:
-
Cakupan komprehensif: Melindungi dari kehilangan dan kerusakan yang disebabkan oleh: tabrakan, slip, pencurian, kebakaran, atau sebab lain yang dicakup oleh PSAKBI
-
Cakupan Total Kerugian Saja: Melindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan yang biaya perbaikannya melebihi 75% dari total uang pertanggungan
SELEKSI CAKUPAN TAMBAHAN *:
-
Cakupan risiko pemogokan, kerusuhan, dan commotions sipil (SRCC).
-
Cakupan terhadap risiko banjir.
-
Perlindungan terhadap risiko gempa
-
Tanggung jawab hukum pihak ketiga
-
Kecelakaan pribadi untuk pengemudi dan penumpang mobil
* dengan premi tambahan
NILAI ASURANSI
-
Nilai asuransi adalah nilai asuransi kendaraan dan akan menjadi batas hak kompensasi klaim.
-
Asuransi Fisik Kendaraan
-
Sesuai dengan nilai harga kendaraan / pasar saat diasuransikan.
-
Sesuai dengan nilai / harga peralatan tambahan / aksesoris yang dimaksudkan untuk diasuransikan.
Jika nilai asuransi kendaraan fisik Anda di bawah harga pasar, maka Anda akan berada dalam kondisi "underinsured", yang dapat menyebabkan penurunan proporsional dalam hak kompensasi Anda. Namun, jika nilai asuransi melebihi harga pasar kendaraan, maka Anda akan berada dalam kondisi "overinsured", yang mungkin tidak meningkatkan hak kompensasi Anda (klaim).
ASURANSI TAMBAHAN
Tentukan nilai asuransi sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda.
BIAYA X PREMI ASURANSI
Jumlah premi yang akan diterapkan kepada Anda adalah hasil kelipatan dari:
-
TINGKAT PREMIUM X NILAI ASURANSI
-
Tingkat premi Asuransi Kendaraan akan dalam skala yang ditentukan oleh jenis kendaraan dan cakupan asuransi yang disukai.
PIHAK YANG DIHASILKAN UNTUK MENJAMIN:
-
Pemilik
-
Kreditur (seperti Bank, Perusahaan Leasing)
-
Pihak lain yang memiliki hak / kekuasaan atas aset berdasarkan kontrak atau peraturan (seperti: penyewa, pengacara pemilik).
| Brosur Asuransi Kendaraan Bermotor | |
| RIPLAY - Ringkasan Informasi Produk dan Layanan versi Umum |
Silakan hubungi kantor terdekat kami untuk perlindungan / produk Asuransi Kendaraan Bermotor lainnya.





















